Panduan Qurban Menurut Fiqih Syafi’iyah
Dalil Qurban
Ibadah qurban bertendensi pada firman Allah swt. dalam al-Qur’an:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan sembelihlah (qurban).” (QS. Al-Kautsar: 2)
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al-Hajj: 36)
Dalam salah satu hadis disebutkan:
أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ يَذْبَحُ وَيُكَبِّرُ وَيُسَمِّي وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صَفْحَتِهِمَا
“Sesungguhnya nabi Muhammad saw. pernah menyembelih qurban dua kambing gibas putih yang bertanduk. Beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri,
membaca basmalah dan takbir. Beliau meletakkan kaki beliau pada pipi kedua hewan tersebut.”
Keutamaan Menyembelih Qurban
Menyembelih hewan qurban sangat dianjurkan atau Sunnah muakkadah. Hal ini didasarkan dari beberapa haditst Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, antara lain:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِحرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
Hukum qurban
Hukum menunaikan qurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) untuk setiap orang dan sunah kifayah (kolektif) untuk satu keluarga. Artinya, apabila salah satu dari anggota keluarga telah menunaikannya, maka anjuran tersebut gugur bagi anggota keluarga yang lain.
Namun qurban akan menjadi wajib apabila memang qurban tersebut dinadzari.
Kriteria Hewan Qurban
Jenis hewan qurban
Adapun hewan yang dapat dijadikan qurban ialah unta, sapi, dan kambing. Sesuai firman Allah swt. dalam al-Qur’an:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَام
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa hewan ternak (kambing, sapi, dan unta).” (QS. Al-Hajj: 28)
Agar dapat dijadikan qurban, ketiga hewan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Umur hewan yang sudah dianggap cukup dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan.” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)
b. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
c. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
d. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
2. Kondisi hewan dalam keadaan sehat. Artinya tidak ada cacat pada hewan qurban yang dapat mengurangi daging, seperti kurus kering, buta, telinga terpotong dan lain-lain.
Hewan Yang Tidak Sah Untuk Qurban
1. Hewan yang buta salah satu matanya
2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
3. Hewan yang sakit, seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
4. Hewan yang sangat kurus.
5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Ketentuan Hitungan
1. Jenis unta dan sapi/kerbau dapat dijadikan Qurban kolektif untuk 7 (tujuh) orang.
2. Sementara jenis kambing hanya cukup untuk dijadikan Qurban untuk 1 (satu) orang.
Ketentuan ini disimpulkan dari hadits berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123). Hadits selanjutnya menjelaskan tentang berqurban dengan seekor domba yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.
“Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ, menginformasikan sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menyuruh untuk mendatangkan satu ekor domba (kibas) yang bertanduk . Kemudian domba itu didatangkan kepadanya untuk melaksanakan qurban. Beliau berkata kepada Aisyah: Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau (golok). Nabi selanjutnya memerintahkan Aisyah: Asahlah golok itu pada batu (asah). Aisyah kemudian melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah. Kemudian Nabi mengambil golok itu dan mengambil domba (kibasy), kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa: Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad, beliau berqurban dengan domba itu”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 1967)
Waktu dan Tata Cara Penyembelihan qurban
Penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan setelah terbitnya matahari ditambah perkiraan waktu melaksanakan salat dan dua khutbah hari raya Idul Adha (10 dzulhijjah). Dan waktu penyembelihan berlanjut hingga tiga hari sebelum terbenamnya matahari di akhir hari Tasyriq (13 dzulhijjah).
Tata Cara Penyembelihan hewan Qurban adalah sebagai berikut
Membaca basamalah.
Membaca shalawat.
Menghadap kiblat.
Robohkan dengan perlahan hewan qurbanke sisi kiri dengan bagian kepala menghadap ke arah kiblat. Saat merobohkan hewan yang akan disembelih, harus dengan cara yang baik, tidak kasar, tidak dibanting, tidak diinjak, tidak ditarik ekor atau kepalanya.
Kemudian, orang yang menyembelih qurban (dzabih) dianjurkan agar menginjakkan kaki di bagian samping Membaca Takbir sebanyak 3 kali bersama-sama.
Setelah membaca ‘Bismillah Allahu Akbar’, penyembelih hewan qurban dibolehkan membaca salah satu di antara bacaan berikut ini:
a. “Hadza minka wa laka.”(HR. Abu Dawud 2795)
b. “Hadza minka wa laka ‘anni (bila disembelih oleh mudohhi sendiri)
c. “Hadza minka wa laka ‘an fulan (sebutkan nama orang yang berqurban/shohibul qurban)”. Bacaan ini berlaku jika orang yang menyembelih bukan shohibul qurban.
Membaca doa berikut: اللهم هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ, نِعْمَةً مِنْكَ عَلَيَّ وَتَقَرَّبْتُ بِهَا إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْهَا مِنِّي
“Ya Allah, qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah. (qurban ini) adalah nikmat-Mu untukku, dan dengannya aku mendekatkan diri pada-Mu, maka terimalah ini dariku.”
Tidak memperlihatkan alat potong pada hewan kurban.
Menggunakan pisau yang tajam agar tidak menyakiti hewan kurban.
Syarat sah penyembelihan hewan qurban harus memutus tiga saluran di leher bagian depan (posisinya di sisi bawah jakun), meliputi; saluran pernapasan atau hulqum, saluran makanan atau mari’, dua pembuluh darah atau wadajaain (dua otot yang ada di samping kanan dan kiri).
Setelah disembelih, hewan qurban tidak boleh diproses lebih lanjut, tidak boleh dikuliti, serta tidak boleh dipotong ekornya, kakinya dan kepalanya, kecuali diyakini telah mati dengan sempurna.
Pendistribusian Daging qurban
(1) untuk fakir miskin dalam bentuk tamlik (memberikannya sebagai hak hak milik). Mereka lebih leluasa, baik dalam hal menjual atau mengkonsumsi ataupun yang tujuan lainnya.
(2) untuk dihadiahkan kepada orang kaya dan
(3) Untuk diri mudohhi (orang yang berqurban) sendiri dan keluarga secukupnya. Dengan catatan, porsi yang dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging qurban (qoul jadid Imam Syafi’i).
Catatan Penting:
Apabila Qurbannya berstatus qurban wajib (qurban yang dinadzari), maka seluruh dagingnya harus disedekahkan
HUKUM MENJUAL BAGIAN DARI HEWAN QURBAN
Mudohhi (orang yang berqurban), wakil mudohhi atau panitia qurban DILARANG menjual kulit, daging atau bagian lainnya dari hewan qurban. Tindakan menjual tersebut menjadikan TIDAK SAH-nya hewan tersebut sebagai qurban, sebab hanya akan menjadi sodaqoh biasa.
Sabda Rasulullah SAW.:
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له) أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته (
Artinya, “Barangsiapa yang menjual kulit qurbannya, maka tidak ada qurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berqurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121)
Hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Sayidina Ali, dia berkata:
أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Rasulullah SAW memerintahkan padaku untuk mengurus unta milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah). Beliau berkata, ‘Kami memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam mazhab Syafi’i menyatakan bahwa menjual hewan qurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang. Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.
واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك
Artinya, “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi’i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun qurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya. Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berqurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya. (Lihat Imam Nawawi, Al-Majmu’, Maktabah Al-Irsyad, juz 8, halaman 397).
Jika terpaksa tidak ada yang mau memakan kulit tersebut, bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain seperti dibuat terbang, bedug, dan lain sebagainya
SOLUSI PENTING
Daging, kulit, bulu, kepala, jeroan atau bagian lainnya BOLEH DIJUAL hanya oleh penerima daging qurban dari golongan FAQIR MISKIN.
Keterangan ini sebagaimana penjelasan berikut:
وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع الْمُسْلَمِ لملكه ما يعطاه، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه، قاله في التحفة والنهاية
Artinya, “Bagi orang fakir boleh menggunakan (tasharruf) daging qurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, sedekah, sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Demikianlah yang dikatakan dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah. (Lihat Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr, halaman 423).
– Maka berikanlah kulit, kepala, kikil (kakii hewan) kepada kalangan fakir miskin, sebab mereka boleh menjualnya. Dan uang hasil penjualan sepenuhnya milik fakir/miskin tersebut, artinya tidak boleh ditarik lagi oleh panitia.
– Panitia boleh mengambil daging atau bagian lainnya untuk dimasak terlebih dahulu sebelum daging dibagikan, dengan catatan tidak diaqadkan/ditransaksikan sebagai upah/imbalan atas pekerjaannya menyembelih, mengelola, memotong-motong dan membagikan daging. (KH. Achmad Labib Asrori. Katib Syuriyah PCNU Kabupaten Magelang dan Pengasuh PP. Irsyadul Mubtadi’ien, Tempursari, Tempuran, Magelang)
Berapa jumlah / berat daging dibagikan ? Siapa yang berhak mendapatkan daging? berupa daging mentah atau matang?
1. Jumlah / Berat daging yang dibagikan
Dalam pembagian daging, asas keadilan hendaknya benar-benar di perhatikan. Fiqh tidak mengatur batasan minimal berat yang harus dibagikan. Yang jelas kepantasan hendaknya diperhatikan. Jumlah total berat daging di sesuaikan dengan warga yang diberi. Juga diperbolehkan daging dibagi rata (masing-masing mendapatkan bagian sama, baik punya atau tidak punya).
2. Dibagikan pada siapa saja ?
Fiqh memprioritaskan pada fuqara’ dan masaakin. Tapi tidak apa juga jika di bagi rata dalam satu lingkungan. Karena tidak ada larangan tentang hal ini. Yang menjadi batasan utama adalah, harus ada golongan fakir miskin yang mendapatkan bagian dari kurban tersebut.
3. Daging masih mentah atau matang ?
Terkait ini, Fiqh mengharuskan daging yang dibagi dalam keadaan mentah. Ini tentu berbeda dengan Aqiqah. Jika suatu daerah punya kebiasaan bahwa ada sedikit dari daging kurban yang di pakai makan bersama (biasanya nyate bareng saat penyembelihan), ini pun diperbolehkan.
……………………………………………………
Bagaimana Hukum Menjual Kulit ?
Dalil hadis:
Oleh karena itu, makanlah bagian dari kurban tersebut yang kamu sukai, janganlah kamu menjual daging al-hadyu (daging hewan dam) dan daging hewan kurban. Makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulit hewan kurban itu, dan jangan kamu menjualnya.” [HR. Ahmad].
Ada pula hadis yang berbunyi: “Diriwayatkan dari ‘Ali Ibn Abi Thalib ra, ia berkata: Rasulullah saw memerintahkan kepada saya untuk mengurus unta kurban dari beliau, agar saya membagikan dagingnya, kulitnya dan perlengkapan unta itu kepada orang-orang miskin; serta tidak memberikan sedikitpun untuk upah penyembelihannya.” [Muttafaq ‘alaih].
Terhadap larangan menjual kulit hewan kurban sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, para ulama di antaranya al-Auza‘i, Ahmad Abu Tsaur dan juga madzhab Syafi’i mengatakan bahwa dibolehklan menjual kulit hewan kurban sepanjang hasil penjualan itu ditasharufkan untuk kepentingan kurban (Muhammad asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz III, halaman 202).
Menjual kulit hewan kurban merupakan perkara yang dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda,
منْ بَاعَ جِلْدَ أَضْحَيَتِه، فَلَا أَضْحَيَّةَ لَهُ
Artinya: “Siapa yang menjual kulit hewan kurban, maka tidak sah kurbannya.”
Sementara itu, Abu Abdil A’la Hari Ahadi dalam buku Fikih Kurban menyebut bahwa yang dilarang untuk menjual kulit hewan kurban adalah orang yang berkurban saja. Ia menyandarkan hal ini dengan menukil Al-Majmu’ah ats-Tsaniyyah.
إِذَا أُعْطِيَ جِلْدُ الْأَضْحِيَّةِ لِلْفَقِيرِ، أَوْ وَكِيلِهِ فَلَا مَانِعَ مِنْ بَيْعِهِ وَانْتِفَاعِ الْفَقِيرِ بِثَمَنِهِ، وَإِنَّمَا الَّذِي يُمْنَعُ مِنْ بَيْعِهِ هُوَ الْمُضَحِي فَقَط
Artinya: “Apabila kulit hewan kurban diberikan kepada orang miskin atau wakilnya, maka tidak masalah bila ia menjualnya dan memanfaatkan hasil penjualan kulit tersebut. Yang terlarang untuk menjual kulit hewan kurban ialah pihak yang berkurban saja.”
Selain itu, dilarang juga untuk memberi tukang potong atau tukang sembelih kulit hewan kurban itu atau bagian tubuh lainnya sebagai upah penyembelihan.
Hal itu bersandar pada riwayat yang berasal dari Ali bin Abi Thalib RA yang berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan saya untuk berdiri di atas tubuh unta (ketika menyembelihnya) sebagaimana memerintahkan membagi-bagikan kulit dan kain yang dialaskan di atas punggung hewan itu. Beliau juga menyuruh saya untuk tidak memberikan bagian apa pun dari unta itu kepada orang yang memotong-motongnya.”
Lebih lanjut, Ali bin Abi Thalib RA juga berkata “Kami memberikan upah (kepada tukang potong itu) dari uang/barang yang kami miliki.” (HR Bukhari)
Akan tetapi, diperbolehkan memberikan bagian tertentu kepada pemotong hewan kurban jika dia miskin atau dalam rangka untuk hadiah. Sebab, ia termasuk orang yang berhak mendapatkan bagian, seperti orang-orang miskin yang lain.
Bahkan, orang itu lebih berhak untuk diberi sebab ia terjun langsung memotong-motong dagingnya dan tentunya hatinya juga ingin mendapatkan bagian tertentu dari hewan itu.
Bagi pemilik kurban dibolehkan untuk memanfaatkan sendiri kulit hewan kurbannya untuk keperluan tertentu di rumahnya, seperti untuk sarung pedang, tempat minum, jubah, ayakan, dan lainnya. Dalil dibolehkannya si pemilik kurban memanfaatkan sendiri kulit hewan kurbannya adalah bahwa Aisyah RA dulunya juga menjadikan kulit hewan kurbannya sebagai wadah air yang dipakai sendiri.
